Paket murah gedung pernikahan di jaksel lihat web http://gedungpernikahandijakarta.com
KITAB ADAB NIKAH
Yaitu: Kitab Kedua dari “Rubu’
Adat-kebiasaan” dari Kitab Ihya’ ‘Ulumiddin.
Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi
Maha Penyayang.
Segala pujian bagi Allah, yang tidak dapat dicapai oleh panah kesangsian, akan
tempat tembus, mengenai keajaiban perbuatanNya. Tidak kembalilah akal dari
permulaan kejadiannya, melainkan penuh dengan kegundahan dan keheranan.
Senantiasalah segala ni’matNya yang halus-halus kepada alam itu menampak,
dimana ni’mat itu terus-menerus kepada mereka dengan usaha dan pemaksaan. Dan
sebahagian dari ni’matNya yang halus mengagumkan, ialah menjadikan manusia dari
air. Lalu menjadikannya berbangsa dan berkeluarga. DikeraskanNya kepada makhluk
itu keinginan, yang memaksakan mereka kepada berusaha, dimana dengan usaha itu,
secara terpaksa dan keras untuk mengekalkan keturunan mereka. Kemudian Ia
membesarkan urusan keturunan itu dan dijadikannya berbatas. Maka diharamkannya
berbuat jahat untuk menyebabkan keturunan itu. Dengan bersangatan sekali Ia
menerangkan keburukan perbuatan jahat itu, dengan gertak dan hardik.
DijadikanNya perbuatan jahat itu suatu dosa yang keji dan perbuatan pahit yang
harus dijauhkan.
DisunatkanNya perkawinan (nikah), digerakkanNya kepada bernikah, karena sunat
dan perintah. Maka Maha Sucilah yang mengwajibkan kematian kepada hambaNya.
Lalu dihinakanNya mereka yang merupakan keruntuhan dan kehancuran dengan
kematian itu. Kemudian menyebarkan bibit-bibit dari air hanyir dalam bumi
kerahiman ibu. DijadikanNya dari bibit-bibit itu makhluk. DijadikanNya makhluk
itu untuk menampal dari kehancuran lantaran mati, sebagai peringatan bahwa
lautan taqdir itu melimpah ruah kepada alam seluruhnya dengan kemanfaatan dan
kemelaratan, kebajikan dan kejahatan, kesukaran dan kemudahan, kelipatan dan
kehamburan. Selawat dan salam kepada Muhammad yang diutus dengan berita-berita
hardik dan gembira. Dan kepada keluarga dan para sahabatnya dengan rahmat yang
tidak sanggup dihitung dan dihinggakan.
Dan berilah –wahai Allah
–kesejahteraan yang banyak !
Adapun kemudian, sesungguhnya perkawinan itu menolong kepada agama dan menghina
kepada setan. Benteng yang teguh terhadap musuh Allah dan sebab untuk
memperbanyakkan umat, yang menjadi kebanggaan bagi Penghulu segala rasul
terhadap nabi-nabi yang lain. Maka alangkah layaknya untuk diperhatikan
sebab-sebabnya, dijaga sunat dan adabnya, diuraikan maksud dan tujuannya,
dibentangkan pasal-pasal dan bab-babnya. Dan kadar yang penting dari hukum-hukumnya,
akan tersingkap pada 3 bab:
Bab 1: tentang menggemarkan dan membencikan kepada nikah.
Bab 2: tentang adab yang harus dijaga pada waktu melakukan
perkawinan (pada waktu ‘aqad) dan terhadap yang ber’aqad nikah.
Bab 3: tentang adab bergaul sesudah ‘aqad, sampai kepada
bercerai.